You are here
Beri Rekomendasi Akademik, Ahli Administrasi Publik FISIP UNY Gelar FGD bersama Bawaslu RI dan Bawaslu DIY
Primary tabs

Rabu (15/7/2026) silam, Bawaslu RI dan Bawaslu DIY menyelenggarakan agenda focus group discussion (FGD) dengan empat akademisi Ilmu Administrasi Publik FISIP UNY bersama dua belas dosen FISIP UNY dari berbagai kepakaran dalam kegiatan bertajuk “Penguatan Fungsi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Bertempat di Ruang Sidang Terbuka lantai 2 Gedung FISIP UNY, acara secara resmi dibuka Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si.
Proses FGD dibersamai tenaga ahli bidang sumber daya organisasi Bawaslu RI, Dr. Wenly R.J. Lolong, yang berperan sebagai moderator. Selama kurang lebih pukul 13.30-17.00 WIB, proses diskusi terarah berlangsung hangat. Pakar kebijakan publik, Dr. Marita Ahdiyana, M.Si., menyampaikan pentingnya formalisasi standar netralitas ASN sebagai tolok ukur yang objektif dan terukur. “Sehingga, dengan parameter ini, apakah suatu perbuatan dinilai melanggar netralitas atau tidak, menjadi tidak bias”, sambung beliau. Utami Dewi, Ph.D, pakar kebijakan inklusif menambahkan, pelatihan berbasis simulasi penting dalam kegiatan Diklat Bawaslu, “Melalui materi dan pelatihan dalam format simulasi, Bawaslu maupun peserta Diklat menjadi lebih memiliki kepekaan di lapangan dalam menghadapi kasus-kasus riil”.
Yanuardi, Ph.D., ahli politik dan kebijakan memaparkan, upaya pengawasan netralitas ASN kerap terganjal kenyataan bahwa pejabat pembina kepegawaian, terutama di daerah, adalah kepala daerah yang notabene merupakan pejabat politik. “Jadi, ada budaya politik, terutama di lingkungan pemerintah daerah, yaitu kuatnya patronase kepala daerah yang membuat ASN mengalami tekanan politik, utamanya jelang pemilu”, tegasnya. Berlanjut, Titis Dewi Anggalini, S.Pd., S.IP., MPA, pakar advokasi kebijakan publik, menyampaikan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang sama di lingkungan kantor pemerintah, “SOP sebagai turunan dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintahan, idealnya memiliki pemahaman yang selaras. Sebab, perbedaan tafsir masing-masing instansi ini membuat mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjadi kabur”.
Tepat pukul 17.00 WIB, moderator membacakan Kesimpulan FGD. Ketua Bawaslu DIY menambahkan statemen penutup yang disambung ucapan terima kasih Dekan FISIP UNY, Dr. Rhoma Dwi Aria Yuliantri, M.Pd. “Kami sangat senang Bawaslu RI dan Bawaslu DIY berkenan untuk bertukar pikiran bersama civitas FISIP UNY pada sore ini”, papar Dekan FISIP UNY.
Kontak Kami
-Telp : 0274-548202 ext. 241
Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Lt.3 Sayap Barat
Copyright © 2026,